
Di dalam Islam ada konsep dasar hukum Islam bahwa kehidupan laki laki dan wanita adalah terpisah. Artinya tanpa ada hajjah syar’i (kebutuhan yang dilandaskan oleh syariat) maka mereka tidak diperkenankan inetraksi (Nizhamu Ijtima’i oleh Syeikh Taqiyudin an nabhani). Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa saja hajjah syar’i tersebut, dengan kata lain di lingkup apa saja wanita dan laki laki boleh bekerja sama dan berinterkasi? ada 3 area dimana laki laki dan wanita diperbolehkan berinteraksi: Muamalah: jual beli. artinya: wanita boleh membeli sesuatu dari seornag laki laki dan sebaliknya, atau bekerja di kantor, rumah sakit dimana laki laki dan wanita harus tetap mempertahankan batasan batasan...